Suara.com - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu terbit Peraturan KPU soal standarisasi kebutuhan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Kamis, mengatakan finalisasi standar kebutuhan KPU setelah terbit peraturan KPU (PKPU).
Jika PKPU sudah terbit, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu bisa menghitung berapa seharusnya anggaran yang diperlukan. Anggaran itu termasuk untuk honor pokja panita pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), lalu uang kehormatan, belanja barang dan standar perjalanan dinas, kata Donny lagi.
Ia menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2015 lalu standarisasi kebutuhan berlaku sesuai standar daerah masing-masing, hal itu karena domainnya daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Namun sekarang berbeda karena dihibahkan ke KPU dan Bawaslu, vertikalisasi pusat ke daerah. Meski begitu, menurut dia, anggaran untuk pelaksanaan pilkada diproyeksikan sebesar Rp2,9 triliun. [Antara]
Kemendagri: Soal Pembiayaan Pilkada 2017, Tunggu Peraturan KPU
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 08 April 2016 | 06:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
10 Maret 2025 | 13:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI