Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah lupa kapan terakhir kali bertemu muka dengan staf magang di balai kota bernama Sunny Tanuwidjaja.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tecatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia pun dicekal imigrasi.
Ahok mengaku belum lama ini berkomunikasi lagi dengan Sunny. Salah satu perbincangan terakhir terkait posisi Sunny dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dan zonasi yang telah menjerat bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.
"Aku nggak tahu kapan ya (terakhir bertemu). Kemarin saya udah bilang sama dia 'eh lu kemana lu, dicari wartawan lu, ditanya-tanyain lagi lu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Ahok mengatakan ketika bicara dengan Sunny ketika itu, Sunny berjanji akan memberikan klarifikasi pada Senin (11/4/2016) di Balai Kota.
"Dia bilang minggu depan mau ke sini dia bilang. Minggu ini atau nggak Senin depan," kata Ahok.
Pencekalan Sunny terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Aroma suap menyeruak dari proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Sanusi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (31/4/2016) malam. Adik Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik disangkakan menerima suap Rp2 miliar dari Podomoro.
Selain menetapkan tiga tersangka, lembaga antirasuah juga mencekal sejumlah orang, yakni bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT. Agung Sedayu Group Richard Halim, dan Sunny.