Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sering mengajak staf magang Sunny Tanuwidjaja bertemu sejumlah petinggi partai politik, di antaranya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Sampai ke Bu Mega saya ajak si Sunny. Ketemu Surya Paloh juga saya ajak," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016) malam.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerjanya Ahok selama menjadi pejabat di Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok.
Ahok mengungkapkan meski diajak ketemu Megawati, ketika itu Sunny tidak diperkenankan mengikuti perbincangan. Soalnya, Megawati curiga Sunny yang memprovokasi Ahok untuk maju lagi ke pemilihan gubernur Jakarta periode 2017-2022 melalui jalur independen.
"Bu Mega tidak izinin, saat kita ketemu berdua (dengan Megawati) Sunny di luar. Bu Mega mikir Sunny yang memprovokasi saya untuk eksperimen. Saya suka becanda dengan Sunny, 'gue nih kelinci percobaan lu ya, lu jangan ngompor-ngomporin gue'," kata Ahok.
Saat ini, Sunny dicekal imigrasi selama setengah tahun ke depan. Dia dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai orang penting untuk diambil keterangannya.
Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Aroma suap menyeruak dari proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Sanusi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (31/4/2016) malam. Adik Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik itu disangkakan menerima suap Rp2 miliar dari Podomoro.
Selain menetapkan tiga tersangka, lembaga antirasuah juga mencekal sejumlah orang, yakni bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT. Agung Sedayu Group Richard Halim, dan Sunny.