Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta imigrasi mencekal staf khusus magang Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja. KPK mencekal Sunny per Rabu 6 April 2016 sampai enam bulan ke depan. Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keterangannya dibutuhkan penyidik sewaktu-waktu.
"Ya tadi udah dengar sih. Ya aku pikir KPK kalau untuk supaya lebih jelas, nanti terserah KPK waktunya saja panggil dia atau gimana," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Ahok menjelaskan Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang kerja di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok dalam memimpin Jakarta.
Ahok mengakui dulu sering bertemu Sunny. Sunny juga sering bertemu pengusaha maupun petinggi partai politik, termasuk bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi yang sekarang jadi tersangka. Tetapi kepentingan Sunny adalah untuk pembuatan disertasi.
"Ya saya dengar kan memang Sanusi ada nyebutin nama kan, memang Sunny sering ketemu pengusaha ketemu kita semua," kata Ahok.
Sunny juga pernah tecatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta.
"Bukan (staf khusus) anak magang juga dia mau bikin tesis, dia kaya temen saja kan dia datang kita nggak bayar dia, nggak di gaji kok. Aku sih bilang dia lebih cenderung kaya temen tahu nggak?" kata Ahok.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, juga Sunny dan dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.