Ada yang Menarik dari Penggeledahan KPK di Ruang Ketua DPRD DKI

Kamis, 07 April 2016 | 20:02 WIB
Ada yang Menarik dari Penggeledahan KPK di Ruang Ketua DPRD DKI
Anak-anak menyaksikan pintu ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi yang disegel KPK [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI