Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus skandal The Panama Papers atau bocoran dokumen milik firma hukum Mossack Fonseca yang sebagian adalah pebisnis Indonesia yang menyimpan aset di luar negeri untuk menghindari pajak, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"Itu kan kewenangan dari petugas pajak, Dirjen Pajak dalam hal ini," kata Badrodin di komplek Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia Dirjen Pajak perlu mengkaji data Panama Papers.
Kapolri mengakui sulit menemukan tindak pidana dalam skandal tersebut. Sampai saat ini belum ada delik pidana yang mengatur tentang pengusaha yang menyimpan uang di luar negeri.
"Karena belum tentu itu pelanggaran pidana umum atau pidana korupsi, yang jelas itu (skandal Panama Papers) menghindari pajak. Oleh Sebab itu Dirjen Pajak yang punya kewenangan soal itu," ujar dia.
Kendati demikian, Polri siap membantu menelusuri.
"Tapi kalau diminta kami siap membantu. Karena kami bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak dan lembaga terkait lainnya," kata dia.
"Itu kan kewenangan dari petugas pajak, Dirjen Pajak dalam hal ini," kata Badrodin di komplek Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia Dirjen Pajak perlu mengkaji data Panama Papers.
Kapolri mengakui sulit menemukan tindak pidana dalam skandal tersebut. Sampai saat ini belum ada delik pidana yang mengatur tentang pengusaha yang menyimpan uang di luar negeri.
"Karena belum tentu itu pelanggaran pidana umum atau pidana korupsi, yang jelas itu (skandal Panama Papers) menghindari pajak. Oleh Sebab itu Dirjen Pajak yang punya kewenangan soal itu," ujar dia.
Kendati demikian, Polri siap membantu menelusuri.
"Tapi kalau diminta kami siap membantu. Karena kami bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak dan lembaga terkait lainnya," kata dia.