Komisi Pemberantasan Korupsi meminta imigrasi mencekal staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, agar tak bepergian ke luar negeri.
"KPK meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi kepada ST, dan RHK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
"KPK meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi kepada ST, dan RHK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Mereka dicegah ke luar negeri menyusul adanya kasus dugaan suap dalam proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, KPK sudah meminta imigrasi mencekal Chairman PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Berlian Kurniawati, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land Gerry. Dengan demikian total yang yang sudah dicekal ada lima orang.
Priharsa mengatakan Sunny dan Richard dicegah ke luar negeri per Rabu 6 April 2016 sampai enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan penyidik sewaktu-waktu.
"Jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Priharsa mengatakan Sunny dan Richard dicegah ke luar negeri per Rabu 6 April 2016 sampai enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan penyidik sewaktu-waktu.
"Jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui seberapa penting keterangan mereka sehingga harus dicekal.
"Kita belum tahu keterangannya sampai mereka didengar keterangannya. Tapi yang jelas mereka dicekal karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang sekarang sudah mundur dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.