Tindak Kendaraan 'Ngebut' di Tol, Polisi Terapkan "Speed Gun"

Kamis, 07 April 2016 | 18:46 WIB
Tindak Kendaraan 'Ngebut' di Tol, Polisi Terapkan "Speed Gun"
Suasana kepadatan lalu lintas di sejumlah kawasan 3 in 1 di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan penggunaan "speed gun" untuk menindak pengemudi yang berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan.

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto penggunaan "speed gun" ini telah dilakukan di ruas jalan tol Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang jelas penindakan harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan. Dan setelah kita survei dan sementara kita bandara," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dikatakan Budiyanto, penggunaan "speed gun" juga akan dilakukan di jalan-jalan arteri di Jakarta.

"Nanti tempat yang lain juga. Prinsipnya itu kan bisa diterapkan di Jalan arteri atau bandara," katanya.

Dia menjelaskan penindakan yang dilakukan dengan menggunakan "speed gun". Nantinya, kata dia setiap petugas yang di lapangan akan berkoordinasi. Ada petugas yang memantau kecepatan pengendara, ada pula petugas yang menindak dengan menggunakan speed gun.

Adapun aturan maksimal kecepatan kendaraan yang melintasi jalur tol yakni 60 hingga 80 kilometer perjam.

"Yang jelas alatnya itu dipegang oleh anggota di suatu titik kemudian nanti sekian kilometer ada petugas yang mengejar dan menghentikan kendaraan," katanya.

"Diinformasikan melalui HT (Handie Talkie) kendaraan nomor sekian melanggar batas kecepatan berapa sekian kilometer perjam," tambah Budiyanto

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika penerapan "speed gun" ini merupakan bentuk tanggungjawab kepolisian untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya yang kebanyakan terjadi akibat kecepatan kendaraan yang melebihi batas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI