Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD DKI. Dia juga mengembalikan mobil dinasnya.
Penyerahan itu diwakilkan kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti. Dia datang ke Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kami menyerahkan surat pengunduran diri klien kami, Sanusi dari anggota DPRD untuk periode 2014-2019. Sekaligus menyerahkan mobil dinasnya yang sekarang," ujarnya di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Sebelum mengajukan diri sebagai wakil rakyat, Sanusi terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri ke Partai yang diketuai Prabowo Subianto itu.
"Karena pada tanggal 2 April Bang Uci telah mengundurkan diri dari partai. Segala fasilitas yang ada di dewan, baik gaji dan segala macam, inisiatif klien kamu untuk tidak lagi menerima," jelas Krisna.
"Sudah ada surat tanda terima pemberhentian klien kami, Sanusi. Mobil dinas toyota altis warna hitam. Ini unit, diserahkan dalam keadaan baik ya, sesuai saat pertama diterima," kata Krisna menambahkan.
Sanusi ditangkap KPK, Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.