Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Parlemen, Rabu (7/4/2016). Laporan ini dilakukan dengan alasan Ade menyebut pikiran anggota DPR sesat dalam wacana pembangunan perpustakaan.
"Dengan dibangunnya perpustakaan DPR katanya dia mau meluruskan pikiran anggota dewan yang sesat. Itu namanya menghina. Tidak sepantasnya sebagai Ketua DPR mengeluarkan bahasa tersebut," kata perwakilan Masyarakat Peduli Parlemen Agung Ariwibowo di MKD, DPR, Kamis (7/4/2016).
Dalam laporan ini, mereka menyertakan dokumen-dokumen tentang rencana pembangunan perpustakaan. Mereka juga turut membawa bukti rekaman video Ade menyebut anggota DPR sesat serta berita dari sejumlah media online.
Agung menerangkan, rencana pembangunan perpustakaan yang digagas Ade setelah bertemu cendikiawan itu tidak tepat. Apalagi, saat ini negara sedang mengalami defisit.
"Kita tahu negara defisit Rp280 Triliun. Harusnya ketua DPR kasih solusi ke pemerintah, bukan malah berencana membangun perpustakaan," kata dia.
Dalam perkara ini, Ade dilaporkan dan dengan dugaan pelanggaran Tata Tertib DPR Pasal 11 ayat C dan Pasal 12 ayat D. Mereka juga menduga Ade melanggar Kode Etik DPR diantaranya Pasal 3 ayat 1,2 dan 4.
Sebelumnya, Ade sempat meminta maaf dalam rapat paripurna, Rabu (6/4/2016). Permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah sejumlah anggota DPR memprotes pernyataannya yang menyebut pikiran anggota dewan sesat, salah satunya Ketua Komisi IV Edhi Prabowo. Ade pun mengaku tidak berniat mengeluarkan pernyataan yang bernada merendahkan Dewan.
"Saya mohon maaf apabila ada kata-kata, komentar yang kurang berkenan. Justru, kami ingin parlemen menjadi lebih bermartabat," ujar politisi Partai Golkar itu.
Ade sendiri bukan kali pertama dilaporkan ke MKD. Dia juga sudah pernah dilaporkan ke MKD karena penggunaan private jet saat akan kampanye Munas Golkar. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tak cukup bukti.