Skandal Reklamasi, Wakil Ketua DPRD DKI Siap Jadi Saksi Buat Adik

Kamis, 07 April 2016 | 16:59 WIB
Skandal Reklamasi, Wakil Ketua DPRD DKI Siap Jadi Saksi Buat Adik
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik siap dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk adiknya, bekas Ketua Komisi D DPRD M. Sanusi, yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap senilai Rp2 miliar dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk).

"Kalau itu sebagai warga negara pasti siap. Karena memang nggak ada yang ditutupin, pasti siap (diperiksa)," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Taufik mengatakan DPRD DKI Jakarta selama ini selalu terbuka dalam membahas raperda reklamasi antara dewan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Siap, harus siap. Kami kan bikin keterangan, kita kan selalu rapat terbuka. Ini silakan saja," kata Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta meminta masyarakat bisa membedakan kasus yang dilakukan adiknya, Sanusi. Apa yang dilakukan Sanusi, katanya, perilaku individu, bukan DPRD.

"Bedain perilaku individu sama institusi," kata dia.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI