Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan usulan "4 in 1" dalam upaya meminimalisir kemacetan di ruas jalan protokoler di Jakarta pasca uji coba penghapusan 3 in 1 oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (5/4/2016).
Terkait ide "4 in 1" tersebut didapat setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan beberapa pihak termasuk Forum Lalu Lintas, Dinas Perhubungan.
Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto apabila "4 in 1" diterapkan maka bisa diyakinkan jika pengemudi kendaraan roda empat akan mempertimbangkan untuk menggunakan jasa joki.
"Jika diberlakukan "4 in 1" mungkin kan bagi pengendara mobil yang akan menggunakan joki kan ongkosnya akan tinggi," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (7/4/2016).
Dia menilai sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang diwacanakan Pemprov DKI memang efektif untuk mengurai masalah kemacetan di Jakara. Namun, menurutnya guna mempersiapkan sistem ERP tersebut membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak murah.
"Menurut pendapat saya pribadi yang paling efektif mungkin ERP tapi dalam rangka untuk mempersiapkan itu kan perlu proses perlu waktu perlu biaya dan sebagainya sehingga perlu dipikirkan masalah SDM (Sumber Daya Manusia)nya kemudian juga perlu nanti masalah sarana pra sarana payung hukum termasuk juga," kata dia.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan sejak diterapkan uji coba "3 in 1" sejumlah ruas jalan di Jakarta mengalami peningkatan kendaraan. Menurutnya, kebanyakan pengemudi kendaraan beralih melalui jalur protokol daripada jalur alternatif.
"Ada peningkatan pada akses dan jalan atau lokasi yang selama ini digunakan lokasi "3 in 1". Ruas jalan yang selama ini sebagai alternatif mengalami penurunan volume," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi ide 4 in 1 oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, usulan tersebut dianggap bukan solusi untuk memecahkan masalah kemacetan di Jakarta. Bahkan Ahok menganggap jika ide "4 in 1" tersebut tidak mendasar.