Suara.com - Pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara beraroma suap.
Kasus tersebut telah menjerat tiga tersangka, yaitu bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Kebijakan reklamasi pantai Utara Jakarta kemudian dikait-kaitkan dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menanggapi hal itu, relawan Teman Ahok memberikan pembelaan kepada Ahok.
"Harus dimengerti dulu isu yang beredar, di sini kan kasus suap antara Sanusi dan bos Podomoro, Ahok cuma mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk menindaklanjuti izin prinsip yang dibuat oleh (mantan) gubernur Foke (Fauzi Bowo). Masalah perizinan ini sudah cukup panjang sejak tahun 1995, Keppres Nomor 52," kata salah satu penanggung jawab Teman Ahok, Mohammad Fathony (24), kepada Suara.com di posko Teman Ahok, Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Kamis (7/4/2016).
Fathony tidak sependapat dengan opini yang mengatakan Ahok pro pengembang. Menurut Fathony justru Ahok yang selalu mendesak pengembang untuk memperhatikan masyarakat sekitar daerah yang direklamasi.
"Dianggap pro pengembang, Ahok justru orang yang berusaha mendesak pengembang agar reklamasi ini tetap bermanfaat bagi masyarakat umum, dengan cara mensyaratkan kontribusi tambahan 15 persen dari nilai NJOP sebagai kewajiban pengembang dalam Raperda Tata Ruang," katanya. (Dian Rosmala)