Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya didesak segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Siti Masnuroh dan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho menjadi tersangka.
Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin, Afdhal Muhammad, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut yang sampai sekarang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi kami tadi meminta penyidik agar menindaklanjuti terhadap si pemohon dan segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Afdal di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).
Dia juga mempertanyakan kenapa polisi belum menahan kedua tersangka.
"Tapi statusnya tidak ditahan dan ada di Jakarta. Lalu untuk keduanya juga sudah dilakukan pencekalan," kata Afdal.
Kasus ini berawal adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya Sudarno Mahyudi sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.
Lalu, notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang pendirian yayasan tersebut. Dalam akte itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim.
Namun, Sudarno menolak. Dia menduga ada pemalsuan akte Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno kemudian meninggal dua tahun kemudian, yakni 24 Juli 2010.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Poniman Asnim pada Senin (4/4/2016). Sidang kemarin dipimpin Hakim Tunggal Asiyadi Sembiring.