Kajati DKI Akui Kenal Marudut Tersangka Suap KPK

Kamis, 07 April 2016 | 00:11 WIB
Kajati DKI Akui Kenal Marudut Tersangka Suap KPK
Pimpinan KPK saat merilis hasil OTT dugaan kasus suap Kejati DKI Jakarta. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengakui mengenal tersangka dugaan suap PT Brantas Abipraya (Persero) Marudut Pakpahan yang ditangkap tangan oleh KPK.

"Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh Bapak SS (Sudung Situmorang) kenal yang bersangkutan (Marudut)," kata Sudung di Jakarta, Rabu.

Diduga upaya suap itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN itu yang tengah ditangani oleh Kejati DKI. Serta kasus itu merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu, menyatakan Sudung Situmorang sempat ditanyakan oleh Bidang Pengawasan Kejagung saat pemeriksaan mengenai apakah kenal dengan Marudut dan ia mengaku mengenalnya.

Kendati demikian, Widyo menyatakan perkenalan antara Sudung Situmorang dan Marudut merupakan hal yang wajar sebatas hubungan manusia.

"Kenal wajar dalam hubungan kemanusiaan, dalam hubungan pertemanan itu, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan kenal," katanya.

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya terkait kasus itu, merupakan untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran etika dan disiplin jaksa.

Kejagung juga akan meminta izin kepada KPK untuk dapat memeriksa tiga orang tersangka tersebut.

Kita akan koordinasi dengan KPK, kata Widyo.

KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) dini hari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT. Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI