Suara.com - Warga kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta kompensasi yang layak jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar melaksanakan relokasi warga untuk kepentingan revitalisasi wilayah tersebut.
"Kami minta keadilan. Bukan kami menolak relokasi, melainkan kompensasinya harus layak dong," ujar Marlina (38), warga RT 01, RW 04, Kampung Luar Batang, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, rumah susun (rusun) yang disiapkan Pemprov DKI bagi warga yang terdampak relokasi, di antaranya rusun Marunda dan Rawa Bebek, tidak layak bagi kelangsungan hidup mereka.
"Masa depan kami bagaimana kalau dipindahkan ke rumah susun yang hanya sepetak, tidak ada sekat dan kamar mandi," katanya.
Marlina juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak terlebih dahulu menyosialisasikan rencana revitalisasi kawasan Luar Batang, dan justru langsung memberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua yang masing-masing berlaku selama 7 hari dan 3 hari sebelum pelaksanaan penggusuran.
Ia menilai penggusuran tersebut akan makin mempersulit hidup warga Luar Batang yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai kuli panggul di Pelabuhan Sunda Kelapa, tukang cuci di Pasar Ikan, atau buruh di pelelangan ikan Muara Angke.
Pendapat serupa diungkapkan oleh Suyoto, warga RT 01 Kelurahan Penjaringan yang menolak menerima SP II dari petugas kelurahan pada Rabu pagi.
Penolakan tersebut dilatarbelakangi pernyataan awal dari pihak Kecamatan Penjaringan penggusuran hanya dilakukan di kawasan pinggir pantai dan tanggul. Namun, kenyataannya juga mencakup daratan yang ditinggali warga RT 01 dan RT 12.
Ia dan warga lain memutuskan tetap bertahan dan menolak dipindahkan ke rusun yang dianggapnya tidak layak.
"Rusun yang ditawarkan tidak layak ukurannya cuma sekitar 3 x 4 meter. Kalau keluarga banyak anggotanya mana cukup, katanya masak aja tidak boleh. Selain itu, barang kami saja digeser sedikit tidak boleh," kata Suyoto.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak akan menunda revitalisasi kawasan Luar Batang.
Menurut surat edaran dari Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada tanggal 24 Maret 2016, revitalisasi kawasan akan dilakukan dengan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di lahan pemerintah, membangun tanggul penahan air laut, dan mengosongkan pasar ikan.
Relokasi warga kawasan Luar Batang akan dilaksanakan secara bertahan mulai Sabtu (9/4), terutama bangunan rumah yang di atas laut.
"Relokasi mungkin akan dilakukan secara bertahap ada sekitar 1.000 keluarga dan sudah ada 15 keluarga yang pindah ke rumah susun Marunda, Bantar Gebang, atau Pulo Gebang saya lupa," kata Basuki.
Jumlah bangunan yang akan direlokasi sebanyak 893 unit yang terdiri atas PD Pasar Ikan sebanyak 347 unit, RT 01 sebanyak 225 unit, RT 02 sebanyak 58 unit, RT 11 sebanyak 168 unit, dan RT sebanyak 95 unit, yang ditinggali 4.929 penduduk dengan 1.728 kepala keluarga (KK). [Antara]
Jika Jadi Direlokasi, Warga Luar Batang Minta Kompensasi Layak
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 06 April 2016 | 23:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kembali Kunjungi Rempang, Bahlil Disambut Demo Emak-emak Tolak Relokasi
07 Oktober 2023 | 20:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI