Kejagung Enggan Komentari Tertundanya Kasus "Cessie" Bank Bali

Rabu, 06 April 2016 | 22:50 WIB
Kejagung Enggan Komentari Tertundanya Kasus "Cessie" Bank Bali
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. [suara.com/Herawatmo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung enggan mengomentari tertundanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar selama 13 tahun.

"Itu materi sidang praperadilan, kita tidak mengomentari hal itu karena ada waktunya kita jawab," kata Ketua Kuasa Hukum Kejaksaan Agung Rudi Prabowo yang ditemui selepas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Rudi mengatakan komentar yang dia miliki akan disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan kasus cessie Bank Bali dengan tergugat Jaksa Agung tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4).

"Besok kan agendanya adalah kesaksian termohon dan pembuktian, kita akan jawab terkait lama 13 tahun itu," ujar dia.

Dalam persidangan hari ini yang dipimpin Hakim Ketua R Iswahyu Widodo dan terdaftar dengan nomor 32/PID.PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. tersebut, pihak Kejaksaan Agung menolak salah satu dari dua saksi ahli yang diajukan pemohon.

Salah satu saksi ahli yang ditolak pihak Kejaksaan Agung tersebut yaitu Simson Munthe yang dihadirkan pemohon karena kapasitasnya sebagai Penyidik di Mabes Polri dan terlibat dalam proses pada waktu itu.

"Dia kami tolak, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertifikasi keahliannya, jika mengaku sebagai mantan Penyidik Kapolri, mana buktinya, kan harusnya ada SK dari Kapolda atau Kapolri," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Simson Munthe dan ahli hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.

Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam kasus cessie Bank Bali ini menyertakan enam nama yaitu Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis Ruli Ramli dan Setya Novanto.

Sementara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang masing-masing diganjar hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.

Untuk Pande Lubis, pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Sedangkan untuk Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara, namun untuk Tanri Abeng dan Ruli Ramli belum ada vonis apapun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI