Fahri Hamzah bersikukuh posisinya sebagai wakil ketua DPR tidak bisa diganggu oleh siapapun, termasuk partainya, PKS. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian antar waktu anggota dewan dan pemecatan kader partai harus didasarkan oleh Keputusan Presiden. Sementara, Keputusan Presiden baru keluar kalau PAW anggota dewan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Posisi saya tidak bisa diganggu, karena UU mengatur posisi anggota dan pimpinan DPR tidak bisa diganggu bila ada sengketa di luar. Oleh karena itu, ada kesempatan untuk mencoba melihat proses hukum berjalan," kata Fahri di DPR, Rabu (6/4/2016).
Fahri yang dipecat PKS tidak menyalahkan keputusan partainya. Namun, dia ingin putusan tersebut diuji keabsahanannya lewat proses hukum.
Fahri yang dipecat PKS tidak menyalahkan keputusan partainya. Namun, dia ingin putusan tersebut diuji keabsahanannya lewat proses hukum.
"Saya hormati partai dengan keyakinannya berdasarkan AD/ART (memecat saya). Tapi beri kesempatan bagi saya untuk menguji apakah keputusan itu benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU," kata dia.
PKS telah menyiapkan nama penggantinya sebagai wakil ketua dewan, yakni Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa. Fahri tidak mempermasalahkan Ledia yang dianggap punya kapasitas dalam memimpin parlemen.
"Tidak masalah. Itu hak partai. Ledia kader terbaik," ujarnya.
PKS telah menyiapkan nama penggantinya sebagai wakil ketua dewan, yakni Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa. Fahri tidak mempermasalahkan Ledia yang dianggap punya kapasitas dalam memimpin parlemen.
"Tidak masalah. Itu hak partai. Ledia kader terbaik," ujarnya.