Triwisaksana Ngaku Umroh, Tapi Bukan Suap Reklamasi

Rabu, 06 April 2016 | 17:04 WIB
Triwisaksana Ngaku Umroh, Tapi Bukan Suap Reklamasi
Badan Relawan Nusantara melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK di Jakarta, Selasa (5/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Triwisaksana membantah adanya isu penerimaan dana pembahasan Raperda Rencana Zonasi Dan Wilayah Pesisir Pantai Utara. Triwisaksana atau akrab disapa Sani, disebut-sebut menerima dana pembahasan Raperda dalam bentuk perjalanan ibadah umroh bersama keluarga.

"Kalau menurut saya itu berita yang nggak jelas adanya, nggak bener adanya," ujar Sani saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2016).

Tak hanya itu dirinya mengklaim tak melaksanakan ibadah umroh pada akhir tahun. Adapun umroh yang dilaksanakan dirinya tak ada kaitannya dengan isu penerima dana Raperda kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

"Saya pernah umroh tapi nggak akhir tahun, tapi nggak ada kaitannya dengan dana dari sana, (Raperda), saya nggak menerima apapun, apalagi diberitakan mobil Alphard, mobilnya juga gak ada," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya membenarkan melaksanakan ibadah umroh pada bulan lalu, namun dengan menggunakan dana pribadi.

"Sebulan yang lalu, pakai dana pribadi tabungan, saya nggak pakai dana dari luar," imbuh Sani.

Tak hanya itu, Sani meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya minta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak mendasar," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT. APL(Tbk) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT.APL(Tbk).Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar‎ dari PT.APL (Tbk)terkait dengan pembahasan Raperda tersebut.Disinyalir pembahasan itu mandeg salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI