BW: KPK dan Kejagung Bisa Usut Panama Papers

Rabu, 06 April 2016 | 16:55 WIB
BW: KPK dan Kejagung Bisa Usut Panama Papers
Gedung Firma Hukum Mossack Fonseca. [panamapapers.icij.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredarnya ribuan nama perusahaan yang pemiliknya berasal dari Indonesia dalam laporan investigasi tentang skandal keuangan global atau Panama Papers. Ada dugaan pemerintah akan banyaknya perusahaan yang menghindari pajak di Indonesia.

Perusahaan yang beroperasi di Panama atau British Virgin Island tersebut tentunya membuat pemerintah agak sulit dalam mengusutnya.

Menurut Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto,tidak semua penegak hukum dapat mengusut perusahaan yang disebutkan salah satu pemiliknya adalah Sandiaga Uno tersebut.

Kata Bambang, pihak yang tidak bisa melakukan penelusuran atau penyelidikan adalah pihak kepolisian. Pasalnya, lokasi perusahaan tersebut berada di luar batas negara Indonesia.

"Kalau saya penegak hukum, harus ambil inisiatif, bisa KPK, bisa juga Kejagung. Yang jelas bukan kepolisian karena ini udah beyond, kalau penuntutan susah sudah melebihi lah, KPK atau Kejagung," kata Bambang di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(6/4/2016).

Menurut Bambang, perusahaan yang berada di luar negeri apalagi seperti Panama tersebut sudah memiliki unsur kejahatan yang sengaja disembunyikan. Namun dari kasus tersebut perlu dipetakan terlebih dahulu kira-kira kejahatan apa yang tepat untuk sebuah tindakan yang modelnya seperti itu.

"Pajak itu juga bisa, penghindaran pajak, ada manipulasi pajak, bisa nanti pidana pajak bisa juga penghindaran pajak. penghindaran itu disebut kejahatan. Tetapi di UU perpajakan ada potensi orang pajak yang dapatkan keuntungan penghindaran pajak dengan tidak sah itu bisa kena korupsi pajak. Namun, nggak bisa serta merta diputusin mesti dilacak, dikategorisasi," katanya.

Sebelum masuk dalam unsur kejahatannya, masalah pajak dari perusahaan tersebut sebenarnya masih menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. BW menyarankan agar sesegera mungkin memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.

"Langkah pertama yang dilakukan adalah call emergency untuk konfirmasi semua itu," kata Lelaki yang biasa disapa BW tersebut.

Sementara terkait hal tersebut, KPK sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk menelusuti sejumlah perusahaan berikut nama-nama orang yang menjadi pemiliknya. KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu, mengingat tingkat kesusahnya yang begitu besar. Karena lintas negara.

REKOMENDASI

TERKINI