Suara.com - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2016 terjadi 121 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh majikan.
"Kasus kekerasan terhadap PRT sejak Januari-April 2016 terdapat 121 kasus. Ini kasus yang kami dampingi dan diberitakan media massa," kata Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam konfrensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Sedangkan pada tahun 2015 lalu, selama setahun terdapat 402 kasus kekerasan PRT di berbagai daerah di Indonesia. Ini baru daata kasus kekerasan PRT yang terlihat dan yang didampingi oleh sejumlah lembaga sosial dan LBH.
"Mayoritas 89 persen adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar oleh maajikan kepada PRT, kemudian penyerapan, penganiayaan dan pelecehan. Selain itu 35 persen adalah kasus perdagangan manusia yang disebabkan oleh agen dan majikan," ujar dia.
Dari semua kasus kekerasan PRT yang dilaporkan, lebih dari setengahnya kasus tersebut mandek aatau berhenti di Kepolisian. Polisi dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani kasus tersebut, bahkan ada indikasi beberapa kasus Polisinya masuk angin atau disuap oleh sang majikan yang rata-rata dari kalangan menengah atas.
"80 persen kasus kekerasan terhadap PRT oleh majikannya berhenti ditingkat Kepolisian," ungkap Lita.
Seperti kasus penganiayaan terhadap Siti Sri Marni (20) atau Ani PRT oleh majikannya, Meta Hasan Musdalifah (40) di Jakarta Timur. Sampai sekarang Ani yang mengalami kekerasan sejak usia 12 tahun oleh Musdalifah sampai sekarang belum adaa perkembangan oleh Polres Jakarta Timur.
Selain itu, kasus PRT Toipah yang dianiaya oleh majikannya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP, yaitu Ivan Haz. Anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu sampai sekarang masih di Polda Metro Jaya dan belum naik ke persidangan, sedangkan istri Ivaan Haz yang terlibat melakukan kekerasan sampai sekarang tak kunjung ditahan oleh polisi.