Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai orang hebat. Dulu, kata Ahok, adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik itu pernah bekerjasama dengan PT. Agung Podomoro Land (Tbk).
"Kamu kira Sanusi bukan orang hebat? Sanusi itu kerjasama APL, kongsi udah lama. Sebelum gue kenal APL, Sanusi udah kenal duluan, termasuk Thamrin City, dia sudah kongsi ambil tempat, Sanusi tuh dulu kerjasama mereka," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Ahok meminta pengacara Sanusi, Krisna Murti, untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dalam pembahasan aturan reklamasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk untuk membuktikan apakah tudingan Krisna bahwa staf magang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, menjadi penghubung antara eksekutif dan swasta, termasuk antara Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, benar atau tidak.
"Gini sajalah, kalau udah kena ambil duit ya udahlah nggak usah ribut, suruh KPK saja telusuri. Kalau nanti banyak yang masuk (penjara) bagus, karena negara ini harus bebas dari korupsi," kata Ahok.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Belakangan Imigrasi atas permintaan KPK mencekal dua orang swasta lagi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.