Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan staf magang Sunny Tanuwidjaja kenal dengan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi yang sekarang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan aturan reklamasi Teluk Jakarta. Selain Sanusi, Sunny juga kenal petinggi Partai Gerindra dan konglomerat.
"Kenal (dengan Sanusi), karena dia pengen dengerin sikap DPRD ke Ahok. Dia lagi buat kajian," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Kajian yang dimaksud Ahok ialah kajian akademisi. Sunny saat ini tengah mengumpulkan data di kantor gubernur Jakarta untuk keperluan disertasi untuk meraih gelar doktor.
Ahok menambahkan Sunny juga telah bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, serta sejumlah pengusaha yang menyumbang dana corporate social responsibility ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu pengusaha yaitu Chief Executive Officer Mayapada Group Dato Sri Tahir.
"Dia juga ketemu Pak Prabowo, Pak Hashim, ketemu konglomerat si Tahir. Dia pengen tahu kenapa Tahir mau nyumbang," kata Ahok.
"Dia kan (Tahir) iparnya Lippo, dia pengen tahu maksudnya apa Lippo pakai Tahir buat baik-baikin Ahok. Jadi kamu curiga sama Tahir kan nggak juga. Jadi kita suruh penyidik cek saja, pusing kita kalau berandai-andai," Ahok menambahkan.
Nama Sunny muncul setelah ada kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Krisna Murti, pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi yang pertamakali menyebutnya. Sunny disebut menjadi penghubung antara eksekutif dan swasta, termasuk antara tersangka Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Sunny juga disebut-sebut sebagai adik ipar Ahok.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Belakangan, dua orang swasta juga dicekal Imigrasi lagi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.