Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie mengaku telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Usai menjadi pembicara dalam pelatihan humas Kementerian Hukum dan HAM di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Ronny menyebut kedua orang itu masing-masing berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan).
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 April 2016 atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Keduanya belum jelas statusnya tetapi sudah diminta (cegah) masih nama saja dengan identitas lengkap langsung tanggal 4 April, kami masukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian online," kata Ronnie.
Keduanya telah teregisterasi pada sistem dalam jaringan untuk dicegah bepergian keluar negeri di 125 kantor imigrasi dan seluruh tempat pemeriksaan imigrasi baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas perbatasan.
Ronny menambahkan pada 1 April 2016 telah mencegah tersangka yang diduga memberikan suap berinisial AW dan SK alias A yang belum diketahui status hukumnya, juga telah dicegah atas permintaan KPK.
Keempat pencegahan berlaku hingga enam bulan mendatang untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa mereka.
Kamis akhir Maret lalu KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) kepada Sanusi.
Suap diberikan diduga ada kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (Antara)