Penyelenggara layanan travel terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 (1) jo Pasal 45 (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tertipu Promosi Plesir ke Jepang, Belasan Orang Lapor Polda Metro
Rabu, 06 April 2016 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wartawan Kamboja Ditangkap Polisi Militer usai Bongkar Kasus Perdagangan Manusia dalam Industri Penipuan Online
01 Oktober 2024 | 16:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI