Tertipu Promosi Plesir ke Jepang, Belasan Orang Lapor Polda Metro

Rabu, 06 April 2016 | 14:51 WIB
Tertipu Promosi Plesir ke Jepang, Belasan Orang Lapor Polda Metro
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyelenggara layanan travel terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 (1) jo Pasal 45 (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI