Ahok Jelaskan Siapa Sunny yang Belakangan Disebut-sebut

Rabu, 06 April 2016 | 14:33 WIB
Ahok Jelaskan Siapa Sunny yang Belakangan Disebut-sebut
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istora Senayan, Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sunny Tanuwidjaja belakangan ini jadi pembicaraan. Nama Sunny muncul setelah ada kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Krisna Murti, pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi yang pertama kali menyebutnya. Sunny disebut menjadi penghubung antara eksekutif dan swasta, termasuk antara tersangka Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny juga tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah Sunny staf khususnya. Sunny, kata Ahok, tidak lebih dari anak magang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok mengatakan Sunny jarang masuk ke Balai Kota karena dia juga bekerja di perusahaan swasta.

"Memang dia jarang masuk, dia kerja, nggak kabur kok, dia kerja di salah satu (perusahaan) konglomerat, dia mau menyertakan disertasi doktornya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Ahok mengungkapkan Sunny ingin mengetahui perkembangan karier Ahok di Pemerintah Provnisi DKI Jakarta, terutama setelah Ahok akan kembali maju ke pemilihan gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Dia mau ikutin karier saya sampai bisa terpilih lagi, saya kan anggap saya cuma anak hoki, kalau nggak ada Jokowi saya nggak bisa jadi gubernur, nggak ada cerita Ahok jadi gubernur," kata dia.

Sunny magang di Balai Kota, kata Ahok, hanya untuk mengetahui cara kerja Ahok serta mencari data untuk keperluan disertasi.

"Nggak ada desk job (khusus) dia sama saja kayak anak magang, semua orang bebas di ruangan saya. Nggak ada staf ahli, nggak gajian. Dia mau tahu bagaimana sepak terjang Ahok, nggak ada partai, tapi berantem semua. Secara logika. Ahok ini kartu mati nih," kata Ahok.

Itu sebabnya, Ahok mengaku tidak mengerti maksud dari pihak yang menuding ada keterlibatan orang dekat Ahok dengan skandal reklamasi yang saat ini tengah diusut KPK.

"Saya nggak tahu ini ada apa. Kalau dilihat dari anaknya sih, anaknya baik, nggak macam-macam. Masa dia jual saya. Toh kalau jual saya nggak bisa ngerubah kebijakan saya buat apa? Makanya saya bilang serahkan ke KPK saja, kalau memang dia jual saya, biar KPK yang ngurus. Kita nggak bisa duga-duga," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI