Buruh Desak Kasus Majikan Paksa PRT Makan Kotoran Binatang Diusut

Rabu, 06 April 2016 | 13:52 WIB
Buruh Desak Kasus Majikan Paksa PRT Makan Kotoran Binatang Diusut
Konfrensi pers kasus Siti Sri Marni, di LBH Jakarta, Rabu (6/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Siti Sri Marni (20) atau Ani pekerja rumah tangga (PRT) oleh majikannya, Meta Hasan Musdalifah (40).  Polres Jakarta Timur yang menangani kasus Ani ini dinilai lamban, karena sudah dua bulan lebih sampai sekarang kasus tersebut tidak ada perkembangan.
 
"Polisi sangat lamban menangani kasus penganiayaan terhadap Ani ini. Sampai sekarang kasusnya tidak ada perkembangan, masih mandek di Polres Jakarta Timur," ‎Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam konfrensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (6/4/2016).
 
Lita mendesak agar Musdalifah yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut di kafe-kafe ini dihukum seberat-beratnya. Sebab ia telah mempekerjakan dan melakukan penganiayaan terhadap Ani sejak ‎korban berusia 12 tahun, atau hampir sembilan tahun lamanya. Selain Ani, Musdalifah juga menganiaya tiga rekan Ani sesama PRT. 
 
"Aparat Polisi harus menjerat dengan pasal berlapis supaya ada efek jera, karena dia mempekerjakan Ani sejak usia anak-anak," ujar di.

Sementara itu, ‎kini Ani sedang diperiksa di rumah sakit RSCM untuk persiapan operasi bagian mata, hidung dan rongga mulutnya yang luka parah akibat dianiaya majikannya. Bahkan kondisi matanya luka parah, dan saat ini mengalami gangguan penglihatan.
 
"Ani sekarang sedang diperiksa di RSCM, dia akan operasi hidung, mata dan bagian mulur. Dia hampir buta karena kekerasan yang dia alami selama ini," ungkap Lita.
 
Dia menambahkan, ‎tak hanya kekerasan fisik Ani pun mendapatkan penyiksaan yang tidak manusiawi. Hingga Musdalifah pernah memaksa Ani untuk memakan kotoran binatang.

Suara.com - "Majikannya (Meta) kerapkali memaksa korban (Ani) untuk memakan kotoran kucing dan itu sudah tidak manusiawi," ucap dia.

Penganiayaan dilakukan oleh pelaku secara terus menerus siang malam. Kata Lita, Ani mengalami luka di bagian tubuh hingga kaki. Itu akibat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika.

"Luka disekujur tubuhnya bekas cambukan ikat pinggang, luka melepuh akibat disiram air panas dan bekas luka ditempeli oleh setrika panas," kata dia.

Dia menyatakan Musdalifah tidak memiliki kelainan jiwa saat melakukan penganiayaan. Pelaku melakukan kekerasan itu dalam kondisi sadar.

Selain Ani, tiga orang PRT Musdalifah juga mengalami penganiayaan yang sama, yang dilakukan oleh Musdalifah, yakni E, M, W. Ketiga sering mendapat ancaman, jika mencoba melarikan diri.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah Ani berhasil kabur dari rumah Musdalifah pada Selasa (9/2/2016). Dia melarikan diri jam 10.30 WIB lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman untuk melapor.

Meta Hasan Musdalifah telah menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI