Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Kemasan Lem dari Iran

Rabu, 06 April 2016 | 13:00 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Kemasan Lem dari Iran
Narkoba jenis sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu cair yang dimasukan dalam kemasan kaleng lem. Sebanyak 72 kaleng lem yang berisi sabu cair seberat 52 Kilogram disita dari kedua tersangka warga negara Iran Borzord Lafmajani Shahriar alias Hoseesin Boby dan warga negara Indonesia Than Stenly Granida P.

"Teamsus narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap narkotika jenis sabu cair yang dimasukkan ke dalam kaleng Lem dari Iran sebanyak 6 kotak besar," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang dikemas dalam lem tersebut dibawa tersangka dari Iran melalui jalur udara.

"Hasil pemerikasaan dengamn menghadirkan penerjemah bahasa Iran bahawa narkotika jenis sabu cair dibawa dari Iran dengan menggunakan pesawat Iran air via bandara Imam Khomaini langsung ke Bandara Soekarno Hatta," kata dia.

Eko mengatakan, penangkapan dua tersangka kasus peredaran sabu cair di kemasan lem tersebut dilakukan saat keduanya berada di tempat jasa pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur, Selasa (5/4/2016) kemarin.

"Kedua tersangka ditangkap di ekspedisi Aramex, Rawamangun Jakarta Timur," kata Eko.

Pihak kepolisian juga telah menggeledah Apartemen yang disewa para tersangka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi telah menyita 72 kaleng lem merk PAL dari Iran yang berisi sabu-sabu seberat 54 kilogram dan satu unit Mixer berukuran besar.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Tentang Penyalahgunaan Narkotila dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI