Nelayan Sebut Kebijakan Menteri Susi Bisikan Setan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 April 2016 | 12:33 WIB
Nelayan Sebut Kebijakan Menteri Susi Bisikan Setan
Nelayan demo di depan Istana Merdeka, Jakarta [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siang ini, ribuan nelayan dari seluruh penjuru perairan di Indonesia demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka memprotes Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan pukat hela dan tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara.

Menurut mereka, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan pukat hela dan tarik telah merugikan mereka. Itu sebabnya, para nelayan menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Susi dari jabatan.

"Susi menyengsarakan kami para nelayan, kami harap Pak Jokowi bisa mendengar ini, sekali lagi kebijakan Susi melalui Permen Nomor 2 Tahun 2015 sangat mencekik kami para nelayan Indonesia, ini permintaan rakyat, maka Jokowi harus memberikan apa yang diinginkan rakyat, karena yang memberikan dia (Jokowi) mandat adalah rakyat," kata nelayan bernama Suratno saat orasi.

Suratno mengakui di awal menjabat di Kabinet Kerja, kebijakan yang dibuat Menteri Susi baik dan melindungi nelayan. Namun belakangan, terutama setelah menerbitkan Permen Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015, membuat nelayan sengsara.

"Di awal, kami para nelayan senang dengan kebijakan Susi, dia berantas illegal fishing, kapal asing pencuri ikan Indonesia diberantas, tapi sekarang Susi kebablasan, dengan adanya Permen 1 dan 2 Tahun 2015, kami dimiskinkan, dibunuh secara perlahan," katanya.

Suratno menyebut Permen Nomor 2 sebagai bisikan iblis.

Mereka menilai kebijakan tersebut tak mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Nelayan dan pengusaha kapal cantrang paling dirugikan.

Mayoritas nelayan di Indonesia, terutama di Jawa, masih melaut dengan kapal cantrang. Setelah muncul peraturan tersebut, mereka akan dianggap melanggar hukum kalau tetap beroperasi. (Dian Rosmala)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI