Suara.com - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta, Syakir Purnomo akan memanggil seluruh anggota dewan dari PKS yang berada di DPRD DKI Jakarta.
Pemanggilan ini menyusul adanya kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Mohamad Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,14 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
"DPW PKS akan memanggil dan berkordinasi dengan fraksi untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap. Khususnya aleg (anggota legislasi) yang ikut balegda," ujar Syakir kepada wartawan, Rabu (6/4/2016).
Lebih lanjut, Syakir memastikan akan mengedepankan kepentingan rakyat terkait skandal reklamasi yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah.
"PKS akan berikhtiar untuk selalu membela kepentingan rakyat. Aspek Amdal juga akan menjadi perhatian penting," kata dia.
Diketahui, sehari setelah operasi tangkap tangan KPK, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Sanusi, Trinanda dan Ariesman saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pngembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Selain itu, bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.