"Dulu kita pernah berpikir sebelum mencapai ERP (Electronic Road Pricing) bagaiaman caranya supaya tak ada eksploitasi anak-anak, tidak ada joki. Salah satu adalah ganjil genap sebetulnya, atau langsung ke ERP saja," jelasnya.
Diketahui, beberapa ruas jalan yang biasanya diterapkan aturan 3 in 1 ada di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Jenderal Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Sahid (jalur cepat).
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan 16.30 hingga 19.00 WIB setiap hari kerja.