Ditjen Imigrasi Cekal Sekretaris Agung Podomoro Land

Rabu, 06 April 2016 | 08:17 WIB
Ditjen Imigrasi Cekal Sekretaris Agung Podomoro Land
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja usai di periksa di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (2/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam mengusut kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pada kesempatan ini KPK kembali melayangkan surat permintaan pencekalan untuk dicegah berpergian keluar negeri terhadap dua nama baru terkait kasus tersebut kepada lembaga yang dipimpin oleh Ronny Sompi.
 
Mereka yang dicekal adalah Sekretaris PT.Agung Podomoro Land.(Tbk), Berlian seorang perempuan  dan Karyawan PT.APL(Tbk) Gerry seorang pria.
 
"Ada dua nama, GP (laki-laki) dan BK (perempuan). Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus suap Raperda reklamasi teluk Jakarta.Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso saat dihubungi, Selasa(5/4/2016) malam.
 
Menurut Heru, dalam permintaan cegah tersebut Gerry  dan BK adalah pekerja swasta. Keduanya sempat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam pekan lalu. Gery yang berperan sebagai perantara pemberian uang dari  Agung Podomoro kepada  Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap di mal FX Sudirman sementara Berlian ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Jakarta Timur.
 
Namun, keduanya dilepaskan karena penyidik menilainya hanya sebatas perantara dan tidak mengerti peruntukan uang itu.
 
Dengan dicekalnya dua orang tersebut, saat ini pihak imigrasi total telah melakukan pencekalan terhadap tiga orang dalam kasus tersebut. Sebelumnya sudah ada Sugiyanto Kusuma alias Guan selaku Bos Anak Perushaaan PT.APL(Tbk), yaitu PT. Agung Sedayu.
 
Suap Rp2 miliar diberikan kepada Sanusi terkait terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi  zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
 
Hingga saat ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus megaproyek tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi D DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT.APL (Tbk), Ariesman Widjaja, dan Karyawan PT.APL(Tbk), Trinanda Prihantoro. Ketiganya, sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI