Pengamat Transportasi Danang Parikesit menilai insiden pesawat Batik Air Boeing 737-800 NG yang bersenggolan dengan pesawat Transnusa ATR 42-600 PK-TNJ di landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma sangat kontradiktf dengan ketatnya peraturan penerbangan di Indonesia.
"Kalau kita lihat fenomena insiden kejadian di udara ini sangat kontradiktf dengan ketatnya semakin banyak peraturan yang diterbitkan. Peraturan diperketat tapi kejadian kejadian kecelakaan atau insiden tidak berkurang,"ujar Danang saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/4/2016).
Selain itu, Danang melihat insiden senggolan kedua pesawat tersebut karena kurangnya koordinasi dari ketiga instansi yang terkait penerbangan. Menurut Danang, tiga instansi yang bertanggung jawab yakni otoritas bandara, pengelola lalu lintas udara atau air navigation atau TNI Angkatan Udara (Halim Perdanakusuma) dan perusahaan penerbangan.
"Kurangnya koordinasi maupun pengaturan yang seksama oleh tiga instansi,"ucapnya.
Adapun mengenai penyebab insiden tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kalau kita bicara kejadian dan penyebabnya seperti apa kita tunggu hasil investigasi dari KNKT, "tandasnya.
Seperti diketahui, terjadi insiden tabrakan Pesawat Batik Air jenis Boeing 737-800 registrasi PK-LBS dengan pesawat Transnusa jenis ATR registrasi PK-TNJ di landasan pacu bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (4/4/2016). Insiden tersebut berakibat pesawat Batik Air yang terkena senggolan rusak di bagian ujung sayap sebelah kiri.
Sementara pesawat Transnusa juga mengalami kerusakan pada bagian ekor dan sayap bagian kiri.