Suara.com - Pengawasan Kejaksaan Agung segera memeriksa tiga tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka itu ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
"Tidak menutup kemungkinan akan diperiksa juga, kami akan koordinasi dengan KPK. Pihak-pihak terkait dengan hal itu juga diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono di Jakarta, Selasa malam (5/4/2016).
Ketiga tersangka itu, Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut.
Saat ditanya Marudut yang diduga menjadi makelar kasus dan sering terlihat di lingkungan Kejati DKI, Widyo enggan mengomentarinya. "Jangan bilang gitu dong, kan kita belum periksa," katanya.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung mencecar 32 pertanyaan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
Pascapenangkapan tangan petinggi perusahaan tersebut oleh KPK yang diduga uangnya untuk penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Pak Sudung ada 32 pertanyaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa malam.
Pemeriksaannya sendiri berlangsung sejak pukul 16.00 WIB, Selasa (5/4) sampai malam hari. Selain itu, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu turut diperiksa juga dengan 13 pertanyaan.
JAM Was menambahkan soal hasil pemeriksaan, harus ditunggu dahulu.
JAM Was menambahkan pemeriksaan itu atas perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasinya. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh ketua tim kasus itu Jasman Pandjaitan dan didampingi oleh inspektur, katanya.
Seusai pemeriksaan, Kajati DKI enggan menyebutkan apa saja yang ditanya oleh bidang pengawasan Kejagung.
"Sudah dijelaskan sama Pak JAM Was. Semua sudah cukup itu," tegasnya. (Antara)