Suara.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas kepesertaan potensial khususnya bagi pekerja penerima upah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kelompok profesional dan pekerja mandiri.
"Selain itu, perluas kepesertaan pada peserta jaminan kesehatan daerah," kata Ketua DJSN Rachmat Sentika di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, DJSN juga mengusulkan agar dilakukan kajian mendalam terhadap pagu atas guna mendorong lebih banyak lagi peserta dari dunia usaha.
Selain itu dia juga menambahkan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan akan memberikan ruang untuk meningkatkan kualitas pelayanan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
"Khususnya untuk pemeriksaan UGD, akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana atau KB termasuk pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang," katanya.
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.
Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp25.500, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp51.000 untuk kelas II serta Rp80.000 untuk kelas I.
Namun untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan tetap sebesar Rp25.500.
"Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III, tidak berubah, yaitu tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," katanya.
Dengan demikian, dia berharap kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan bagi para peserta BPJS Kesehatan. [Antara]
BPJS Kesehatan Diminta Memperluas Kepesertaan
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 06 April 2016 | 04:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
15 November 2024 | 11:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI