Suara.com - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung, mengatakan bahwa partainya sejak awal menolak adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Menurutnya, Fraksi PPP resmi menarik diri dari proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, menyusul terkuaknya aroma busuk suap dari pengembang.
"Maka aspirasi ini, kami waktu itu dari PPP melihat, menyatakan sikap bahwa dalam pandangan umum, Fraksi PPP menolak reklamasi. Jelas ya. Jadi, sejak awal tuh, bukan main-main lagi. Bukan sekarang ditanya," ujar Lulung, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Lebih dari itu, menurut Lulung, dirinya melihat proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pantai Utara yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga menuai polemik dan ditentang oleh masyarakat pesisir pantai.
"Baru saja (DPRD DKI) membahas (Raperda), banyak masyarakat datang, yaitu masyarakat pesisir pantai, yang kemudian dia (masyarakat) meminta keadilan segala macam. Kemudian saya terima. Saya terima dua kali. Langsung saya bedah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.
Menurut Lulung pula, jika kebijakan pemerintah berdampak kepada masyarakat, tentunya masyarakat tidak dijadikan sebagai objek, tetapi (harusnya) dijadikan subjek.
"Subjek ini kan masyarakat, (makanya) agar masalah ini dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Kemudian, ini akan berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan-lingkungannya. Ada Blok G dan segala macam kan," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL (Tbk) Trinanda Prihantoro, serta Presiden Direktur PT APL (Tbk) Ariesman Widjaja.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda tersebut. Disinyalir pembahasan itu mandek, salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para pihak perusahaan sendiri disebut ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat legislasi mengenai hal itu, sebelum Raperda itu akhirnya disahkan menjadi Perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.