Suara.com - Kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalaminya.
"Ini betul grand corruption karena tentakelnya banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Laode menilai ada upaya korporasi mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam kasus tersebut. Itu sebabnya, perkara ini tak bisa hanya dilihat dari segi nilai suap. Nilai yang baru diketahui Rp2 miliar.
"Akibatnya tentu besar bagi masyarakat, bagi lingkungan, dan objeknya juga sangat besar," kata Syarif.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
BERITA TERKAIT
APLN Telah Bangun 70 Proyek Properti Selama 55 Tahun
01 Oktober 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI