Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengungkapkan kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri ketika mengawal terduga teroris Siyono untuk menunjukkan tempat penyimpanan senjata.
"Pertama kenapa anggota Densus 88 membuka borgol dan mengawal. Siyono hanya sendiri, yang satu lagi mengemudikan mobil," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Anton menambahkan kasus tersebut akan diusut.
"Kami akan usut dan hukum. Apa kesalahannya dari evaluasi kami yakni tidak terus diborgol atau membuka borgol, dikawal hanya oleh satu orang karena satu lagi driver, ada sidang etik yang akan digelar Propam," kata Anton.
Anton menyebut Siyono meninggal sebagai kecelakaan atau hal yang seharusnya tidak terjadi.
Anton mengatakan institusi akan mengusut dari sisi kode etik dan pidananya.
"Kami sudah periksa lima sampai enam orang, dilihat apakah ada instruksi dari kepala tim densus. Ini insiden perkelahian (sampai tewasnya Siyono)," kata Anton.
Kasus warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang meninggal dunia saat dibawa anggota Densus 88 Antiteror untuk pengembangan, pada Rabu (9/3/2016) lalu, menjadi sorotan tajam. Dia meninggal dunia, padahal statusnya masih dicurigai sebagai anggota jaringan teroris.
Anton menjelaskan peristiwa sebelum Siyono meninggal dunia. Ketika itu, dia dibawa dan diminta menunjukkan lokasi penyimpanan senjata.
"Hanya ditanya senjata dimana, Siyono bilang disimpan di suatu tempat. Dari Klaten, Jawa Tengah, dibawa dua anggota, satu supir satu temannya di belakang sama Siyono. Di jalan di borgol, pas mau menunjukkan dibuka borgolnya," kata Anton.