Tim kuasa hukum ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti, tersangka dugaan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim membacakan materi permohonan praperadilan setebal 21 halaman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
"Perkara ini sudah terungkap dalam BAP perkara sebelumnya yang sudah inkracht dengan adanya dua orang terpidana pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, karena itu perkara itu tidak dapat dilakukan penyidikan lagi terhadap siapapun," kata anggota Tim Kuasa Hukum Kadin Jatim Fahmi H. Bachmid.
Saat membacakan gugatan praperadilan itu, ia mengemukakan penggunaan dana hibah yang disangkakan untuk pembelian IPO juga sudah dikembalikan sebelum tahun anggaran 2012 berakhir.
"BPKP pun telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang di dalamnya juga diakui oleh auditor perihal pembelian IPO Bank Jatim. Artinya, soal IPO juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu," katanya.
Sementara itu, Jaksa Rhein S dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon akan memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yakni Rabu (6/4/2016).
"Kami meminta waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang sudah dibacakan itu," katanya.
Atas permintaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ferdinandus, sempat menegur termohon yang tidak menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Ia mengingatkan bahwa setelah tertundanya sidang pada 31 Maret lalu, atas ketidakhadiran termohon, seharusnya termohon memahami bahwa sidang prapradilan berlangsung cepat.
"Apalagi saudara termohon telah menerima materi permohonan pemohon satu minggu yang lalu, seharusnya sekarang sudah siap dengan jawaban, apalagi sidang ini dibatasi waktu," katanya.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (6/4) dengan agenda pembacaan jawaban dari tim jaksa dan dilanjutkan dengan pembuktian.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar itu. (Antara)
La Nyalla Mengaku Sudah Kembalikan Dana Hibah
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 05 April 2016 | 18:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI