Mabes Polri: Dulu, Keluarga Siyono Tolak Autopsi

Selasa, 05 April 2016 | 17:21 WIB
Mabes Polri: Dulu, Keluarga Siyono Tolak Autopsi
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menjelaskan kenapa jenazah Siyono (34) tidak diautopsi setelah meninggal dunia. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menjelaskan kenapa jenazah Siyono (34) tidak diautopsi setelah meninggal dunia. Siyono, warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah dibawa anggota Densus 88 Antiteror, pada Rabu (9/3/2016) lalu. Ketika itu, dia dicurigai anggota jaringan teroris.

Anton mengatakan ketika itu keluarga dan tokoh masyarakat setempat menolak autopsi terhadap jenazah Siyono.

"Tidak autopsi saat itu karena keluarga dan masyarakat sekitar, bahkan pak lurah tempat tinggal Siyono tidak inginkan autopsi, termasuk orang tuanya, bahkan termasuk istrinya. Bahkan istrinya menyerahkan urusan autopsi ke orangtuanya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Kemudian, Anton menunjukkan surat yang berisi lima pernyataan dari keluarga Siyono, salah satunya tidak setuju autopsi. Surat tersebut ditandatangani oleh orangtua Siyono, Marso Diyono.

Anton menyayangkan opini yang berkembang seolah-olah polisi yang tak setuju dengan autopsi.

Menurut Anton pernyataan kakak Siyono menolak autopsi juga terekam di video.

"Bertanya jangan hanya pada isterinya (Suratmi) saja. Kepada pak lurah di sana. Persyaratan autopsi ada persetujuan keluarga. Di RS keluarga sudah mengetahui bagaimana kondisi Siyono. Sekarang dibuka lagi dan autopsi, dan ternyata tidak ada luka tembak," ujar Anton.

Berikut isi lima pernyataan keluarga Siyono yang ditandatangani Marso Diyono :

Satu, menerima dengan ikhlas atas kematian almarhum. Dua, tidak menuntut secara hukum atas kematian almarhum. Tiga, tidak menerima atau menunjuk pengacara atau bantuan hukum dari pihak manapun atas kematian almarhum dan tidak akan melakukan upaya hukum. Empat, tidak mengizinkan atau tidak mau adanya autopsi terhadap almarhum oleh pihak manapun. Lima, saya dan keluarga akan konsentrasi untuk melakukan doa atas meninggalnya almarhum dan tidak akan menerima tamu dari manapun yang berkaitan dengan meninggalnya anak saya.

Belakangan, istri Siyono, Suratmi, bertekad untuk mencari keadilan. Suratmi ikhlas kalau nanti diusir aparat desa dari kampung halaman gara-gara berjuang mengungkap sebab kematian suami. Dia minta bantuan organisasi Muhammadiyah untuk mengusut.

REKOMENDASI

TERKINI