Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin berharap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bisa selesai akhir April ini. Draf revisi RUU ini sudah ada di DPR setelah diserahkan oleh pemerintah.
"Akhir April ini kita usahakan, kalau enggak berantakan itu Pilkada," kata Ade di DPR, Selasa (5/4/2016).
Politisi Golkar ini mengatakan pembahasan RUU ini akan dikebut setelah masa sidang dibuka, Rabu (6/5/2016). Apalagi, revisi ini ditunggu lantaran proses Pilkada serentak 2017 semakin mendekat.
"Kita akan kejar setoran, kalau nggak kan bahaya," ujarnya.
Politisi Golkar ini yakin revisi UU ini bisa selesai tepat waktu. "Bisalah sama DPR," katanya.
Sebelumnya, revisi itu akan memasukan sejumlah materi putusan Mahkamah Kehormatan (MK) atas sengketa Pilkada.
Dalam pandangan pemerintah, ada 9 isu strategis dalam usulan revisi ini. Pertama, soal revisi Pilkada mengintegritasikan putusan MK, misalnya syarat bagi PNS, Anggota DPR dan DPRD, serta mantan narapidana. Kedua, tentang pendanaan Pilkada yang akan dibebankan kepada daerah atau APBN. Ketiga, soal dukungan partai politik dan pengetatan calon tunggal.
Keempat, konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu Pilkada. Keenam, waktu pelantikan. Ketujuh, penyederhaan proses sengketa pencalonan. Kedelapan, masalah sosialisasi terhadap partisipasi pemilih. Terakhir, tentang penegasan prosedur pengisian kekosongan jabatan.