Suara.com - Usai dipecat, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Gugatannya didasarkan pada Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Tuntutannya agar putusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota sebagai anggota, sebagai tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara Fahri Hamzah, Mujahit Latif, Selasa (5/4/2016).
Selain itu, Mujahit mengatakan saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Menurutnya, selama gugatan itu dimungkinkan, langkah tersebut akan dipertimbangkan.
"Kita akan memperjuangkan itu," ujarnya.
Fahri dipecat karena dianggap melanggar aturan partai.
Dalam konferensi pers, Senin (5/4/2016), Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan partainya akan mengirim surat kepada pimpinan DPR pada Rabu (6/4/2016). Setelah diterima, PKS punya waktu tujuh hari untuk mengajukan nama pengganti Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menyatakan akan melawan pemecatan dirinya. "PKS melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri dalam konferensi pers di DPR, Senin (5/4/2016).
Paru menegaskan PKS siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah.