Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan posisi Fahri Hamzah di kursi wakil ketua DPR belum bisa diganti kalau yang bersangkutan masih menggugat keputusan PKS yang memecatnya.
"Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum, kalau ada, maka kita lihat upaya hukum berlangsung. Kita tunggu proses hukum itu," kata Fadli di DPR, Selasa (5/4/2016).
Menurut Fadli kasus Fahri tergolong baru. Yang pernah terjadi, pergantian jabatan di DPR selalu dilatari pelanggaran pelanggaran hukum atau sengaja mundur.
"Karenanya, kita tunggu. Selama masih ada upaya hukum, dan selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap ya tetap kita lanjuti (Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR)," ujar Fadli Zon.
Fahri dipecat karena dianggap melanggar aturan partai. Fahri tidak terima pemecatan ini. Dia pun akan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers, Senin (5/4/2016), Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan partainya akan mengirim surat kepada pimpinan DPR pada Rabu (6/4/2016). Setelah diterima, PKS punya waktu tujuh hari untuk mengajukan nama pengganti Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menyatakan akan melawan pemecatan dirinya. Dia berencana menggugat keputusan partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "PKS melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri dalam konferensi pers di DPR, Senin (5/4/2016).
Paru menegaskan PKS siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah.