Gerindra Minta Sanusi Ungkap Suap Reklamasi, Termasuk Eksekutif

Selasa, 05 April 2016 | 15:33 WIB
Gerindra Minta Sanusi Ungkap Suap Reklamasi, Termasuk Eksekutif
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon meminta Ketua Komisi D DPRD ‎DKI Jakarta M. Sanusi mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
"Apa yang diketahui saudara Sanusi dibuka saja kepada publik, supaya kita tahu apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk kalau menyangkut eksekutif yang terlibat. Tidak mungkin ‎tidak ada keterlibatan eksekutif. Pasti ada eksekutif di sana, dan reklamasi sudah berlangsung," kata Fadli di DPR, Selasa (5/4/2016).
 
Fadli Zon menantang KPK membuka kasus tersebut dan jangan tebang pilih. Termasuk, kalau masih ada kader Gerindra yang terlibat.
 
"Kita lihat KPK cukup serius (dalam kasus ini). Dan, orang-orang yang terlibat harus diganjar dengan adil," kata Fadli Zon.

Suara.com - Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. 

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOPDitengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. 

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI