Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini telah menghapus aturan "3 in 1" di sejumlah jalan di Jakarta. Apabila Jakarta semakin macet dengan dihapusnya sistem tersebut untuk sementara di sejumlah jalan protokol akan diberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap.
"Harus diterapkan ganjil-genap (apabila semakin macet), ini sambil menunggu ERP (Electronic Road Pricing)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Ahok menjelaskan dihapusnya aturan 3 in 1 karena tidak terpengaruh banyak mengurangi kemacetan di Ibu Kota, melainkan kata Ahok malah dimanfaatkan segelintir orang dengan menjadi joki, terlebih mereka memanfaatkan anak kecil.
"Kita mau menuju ERP, saya kira bisa cepat, sebelum ke ERP kita mau ke ganjil genap, jadi karena waktu itu kita pikir swasta mau cepat memasang ERP, karena nggak gampang peraturan ERP makanya dibatalin ganjil genap," jelas Ahok.
Penghapusan aturan 3 in 1 di Jakarta hari ini mulai dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, nantinya setelah dua minggu diterapkan akan menjadi kajian Dishubtrans DKI apakah semakin macet atau tidak.
"Tergantung evaluasi 2 minggu ini. Kalau 2 minggu ini kemacetanya mirip nggak perlu diterapkan (ganjil genap)," kata Ahok.
Sambil menunggu sistem ERP diterapkan, pemprov DKI akan menerapkan sistem plat nomor ganjil genap. Ahok juga akan meminta Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya untuk tidak membuka loket khusus pelayanan penukaran nomor ganjil genap.
"Polda akan kita minta nggak boleh penggantian nomor plat, busnya kita mesti tambah dulu, ERP tahun depan mau akan kita pasang," katanya.