Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi berjanji akan membongkar penerima suap lainnya.
Hal itu disampaikan Politisi Gerindra tersebut saat ditanyai siapa saja pihak lain yang kebagian uang dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk), Selasa (5/4/2016). Hari ini Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
"Nanti ya, setelah saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Sanusi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, KPK sudah berjanji akan mengusut semuanya. Adapun mereka yang berkaitan dengan proyek reklamasi adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah, yang diketuai oleh M Taufik, yang adalah kakak kandung dari M Sanusi sendiri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT. APL(Tbk) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT.APL(Tbk), Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL (Tbk) terkait pembahasan Raperda tersebut. Disinyalir pembahasan itu mandek salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.