Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Mereka membawa miniatur perahu sebagai tanda terima kasih mereka kepada KPK karena sudah menangkap dan menetapkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.
"Proses hukum tersebut membuktikan bahwa reklamasi Teluk Jakarta memang bermasalah dalam hal lingkungan, sosial, ekonomi, dan juga moral," kata salah satu nelayan Muara Angke, Saefudin.
Saefudin menilai pernyataan pemerintah Jakarta yang menyebutkan kehidupan nelayan akan lebih baik setelah reklamasi Teluk Jakarta, bohong belaka. Menurut dia kehadiran proyek tersebut hanya akan membuat nelayan seperti dirinya menderita.
"Proses hukum tersebut membuktikan bahwa reklamasi Teluk Jakarta memang bermasalah dalam hal lingkungan, sosial, ekonomi, dan juga moral," kata salah satu nelayan Muara Angke, Saefudin.
Saefudin menilai pernyataan pemerintah Jakarta yang menyebutkan kehidupan nelayan akan lebih baik setelah reklamasi Teluk Jakarta, bohong belaka. Menurut dia kehadiran proyek tersebut hanya akan membuat nelayan seperti dirinya menderita.
"Sejak proyek reklamasi bergulir, ikan-ikan mati, area tangkap ikan hilang, air laut menjadi keruh, terjadi pendangkalan, tersumbatnya aliran sungai, pengusiran, dan banyak lagi hal lain yang sudah kita rasakan," katanya.
Sejak proyek reklamasi berjalan, katanya, banyak nelayan yang penghasilannya berkurang banyak.
"Rakyat kecil lagi-lagi dirugikan, padahal kami turut memiliki Republik ini," kata Saefudin.
Sejak proyek reklamasi berjalan, katanya, banyak nelayan yang penghasilannya berkurang banyak.
"Rakyat kecil lagi-lagi dirugikan, padahal kami turut memiliki Republik ini," kata Saefudin.
Itu sebabnya, dia berharap kepada KPK dapat membongkar kasus Ariesman dan Sanusi dan diharapkan proyek reklamasi dibatalkan.
"Ada banyak pihak yang mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut, KPK harus mengusut tuntas. Di tangan KPK-lah, nelayan menitipkan nasibnya. Diharapkan, KPK dapat merasakan kesusahan yang telah dialami para nelayan dan menjawabnya dengan proses hukum yang berwibawa," kata Saefudin.
Selain itu, para nelayan juga meminta KPK mengawasi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait permohonan nelayan untuk membatalkan izin pembangunan Pulau G dan Pulau F.
"Kami berharap dengan KPK masuk, maka dapat berjalan dengan terbuka dan tidak adanya rasuah dalam kasus tersebut.Kami pun menyampaikan terima kasih kepada KPK," kata Saefudin.
Kasus berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kasus ini terus bergulir karena diduga melibatkan banyak pihak.