PDIP Stop Ikut Bahas Raperda Reklamasi, Nasdem Tunggu Ahok

Selasa, 05 April 2016 | 12:54 WIB
PDIP Stop Ikut Bahas Raperda Reklamasi, Nasdem Tunggu Ahok
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan resmi menarik diri dari proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara menyusul terkuaknya aroma busuk suap dari pengembang.

Bagaimana dengan sikap Fraksi Partai Nasional Demokrat yang merupakan partai pendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta tahun 2017?

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus secara diplomatis mengatakan sampai sekarang fraksinya belum memutuskan, tetapi yang pasti akan menunggu sikap Ahok.

"Ini adalah program penting ya dan kami akan lihat apakah gubernur sikapnya seperti apa. Kalau gubernur tolak kan kita partai pendukung dia. Kalau kata gubernur lanjut ya kita lanjut," ujar Bestari di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Bestari menambahkan di lapangan, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta telah berjalan sehingga harus ada alasan kuat untuk menghentikan pembangunan revisi peraturan daerah untuk mengawalnya.

"Ini kan program yang memang sudah dijadwalkan jauh jauh hari. Perlu alasan lebih lebih jelas. Kalau mau ditunda kenapa sekarang, kenapa nggak dari kemarin," kata dia.

Prinsipnya, kata Bestari, sikap Nasdem akan memeprtimbangkan sikap Ahok.

"Saya menunggu gubernur, apakah gubernur hentikan ini atau lanjut, kami serahkan ke gubernur. Setelah itu nanti kami lihat mekanisme dewan, "ungkapnya

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara epngembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.


KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Ahok tak mempermasalahkan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang menarik diri dari proses pembahasan raperda.

"Nggak apa-apa, dia mau bahas atau nggak mau bahas sudah ada perdanya kok. Cuma perda yang baru kita tambah kewajiban untuk pengembang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Ahok penghentian pembahasan raperda akan menguntungkan pengembang.

"Semakin nggak dibahas, pengembang makin untung. Karena pakai cara yang lama. Kalau yang tidak suka dibilang ilegal ya tuntut saja ke PTUN, debatnya di pengadilan, udah gitu saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI