Terlibat Skandal "Panama Papers", PM Islandia Didesak Mundur

Madinah Suara.Com
Selasa, 05 April 2016 | 10:42 WIB
Terlibat Skandal "Panama Papers", PM Islandia Didesak Mundur
Perdana Menteri Islandia Sigmundur. [REUTERS/Bertil Enevag Ericson]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedikitnya 10 ribu warga Islandia berunjuk rasa mendesak Perdana Menteri Sigmundur David Gunnlaugsson menyusul bocornya dokumen Panama Papers. Sigmundur disebut-sebut salah satu pemimpin negara yang melarikamn aset kekayaannya ke luar negeri untuk menghindari pajak.

Partai oposisi menyebut gerakan yang melibtakan lebioh dari 1o ribu warga Islandia di kawasan Reykjavik selama beberapa hari belakangan dianggap sebagai sebuah mosi tak percaya kepada Sigmundur. Beberapa demonstran membawa pisang sebagai simbol republik korup.

"Dia sudah kehilangan kredibilitasnya. Perdana Menteri kami menyembunyikan aset pribadinya di rekening luar negeri. Setelah semua yang dilalui negara ini, bagaiman mungkin dia bisa mencari jalan keluar soal krisis keuangan negara dengan cara itu. Dia harus berhenti, " kata Arntho Haldersson, pegawai konsultan keuangan.

"Dia telah berbohong. Dia bilang belajar dari krisis 2008 lalu, tapi ternyata dia menyembunyikan uang kami. Unjuk rasa ini jelas sebagai kkecewana rakyat kepadanya," tukas Tinna Laufey, seorang profesor sebuah universitas di Islandia.

Sebelumnya, dokumen firma hukum penyedia jasa pengelolaan keuangan asal Panama Mossack Fonseca bocor ke publik. Dokumen ini menyeret sejumlah nama kepala negara, politisi, dan tokoh dunia. Yang mengejutkan, putra Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, ikut tercantum dalam dokumen yang dikenal dengan sebutan "The Panama Papers" tersebut.

Sebagai informasi, Mossack Fonseca adalah firma hukum terbesar keempat dunia yang bisa membantu orang-orang berkantong tebal untuk menyembunyikan hartanya di luar negeri. Mossack Fonseca bisa mengalirkan dana pengguna jasanya ke perusahaan-perusahaan offshore, yakni perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang berada di wilayah yurisdiksi di wilayah Tax Haven “Surga Pajak”.

Negara Surga Pajak sendiri merupakan negara yang memberlakukan pajak amat kecil, bahkan tak jarang tidak memberlakukan pajak sama sekali. Beberapa negara yang termasuk Surga Pajak adalah Swiss, British Virgin Islands, dan Siprus. (The Guardian)

REKOMENDASI

TERKINI