Suara.com - Pimpinan DPR belum menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera mengenai ihwal pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Wakil Ketua DPR itu dipecat sebagai kader PKS lantaran dianggap melanggar asas kesantutan dan kedisiplinan partai berbasis Islam.
"Sampai hari ini kami belum terima surat keputusan dari PKS. Karenanya, tidak bisa kita lakukan hal-hal yang lebih lanjut," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di DPR, Selasa (5/4/2016).
Agus mengaku tidak tahu banyak ihwal pemecatan Fahri Hamzah. Dia mengatakan baru mengetahuinya dari media sosial.
Agus mengatakan bila surat dari PKS sampai ke meja pimpinan, DPR akan langsung memprosesnya.
Mekanismenya, pimpinan dewan akan menyelenggarakan rapat pimpinan, hasilnya dibawa ke rapat pengganti rapat badan musyawarah untuk dibuatkan keputusan.
"Kalau suratnya ada, kita akan rapim kemudian rapat bamus yang terdiri dari pimpinan DPR dan fraksi untuk menindaklanjutinya, apa ada yang perlu dilakukan atau seperti apa. Keputusan yang ada nanti adalah kolektif kolegial," kata Agus.
Soal siapa pengganti Fahri di kursi wakil ketua DPR, Agus tidak mau menanggapi karena itu urusan PKS.
"Karena kita mewakili partai politik. Yang punya kewenangan (mengganti) adalah fraksi," kata Agus.
Secara pribadi, Agus menilai Fahri Hamzah merupakan politisi yang mudah bekerjasama.
"Sosoknya wajar dan bisa bekerjasama. Kita tidak pernah ada masalah yang besar di pimpinan," tuturnya.
Dalam konferensi pers, Senin (5/4/2016), Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan partainya akan mengirim surat kepada pimpinan DPR pada Rabu (6/4/2016). Setelah diterima, PKS punya waktu tujuh hari untuk mengajukan nama pengganti Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menyatakan akan melawan pemecatan dirinya. Dia berencana menggugat keputusan partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "PKS melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri dalam konferensi pers di DPR, Senin (5/4/2016).
Paru menegaskan PKS siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah.